TeknoDrag — Anda mungkin sudah familiar dengan istilah asuransi, yaitu produk keuangan yang memberikan perlindungan dan manfaat bagi Anda dan keluarga Anda jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, seperti sakit, kecelakaan, kematian, atau kerugian harta benda.
Namun, apakah Anda juga tahu apa itu broker asuransi dan bagaimana cara kerjanya? Artikel ini akan menjelaskan kepada Anda tentang pengertian, peran, tugas, tanggung jawab, dan cara kerja broker asuransi secara lebih rinci.
Pengertian Broker Asuransi
Broker asuransi adalah seseorang atau badan yang secara profesional membantu nasabah dalam menemukan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Broker asuransi tidak mewakili atau bekerja untuk satu perusahaan asuransi tertentu, melainkan bekerja untuk dan atas nama nasabah. Broker asuransi bertindak sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi dalam hal penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya.
Broker asuransi berbeda dengan agen asuransi. Agen asuransi adalah seseorang yang ditunjuk langsung oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk-produk asuransinya kepada calon nasabah.
Agen asuransi bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, bukan nasabah. Agen asuransi mendapatkan komisi dari perusahaan asuransi berdasarkan jumlah premi yang berhasil dijualnya².
Peran Broker Asuransi
Peran broker asuransi adalah sebagai berikut:
- Memberikan konsultasi dan saran kepada nasabah mengenai jenis-jenis asuransi, manfaat, cakupan, premi, klaim, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan asuransi.
- Melakukan analisis dan penilaian terhadap kebutuhan dan profil risiko nasabah serta memberikan solusi terbaik untuk mengelola risiko tersebut melalui produk-produk asuransi.
- Mencari dan membandingkan produk-produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nasabah serta menawarkan harga yang kompetitif.
- Membantu nasabah dalam proses pengajuan, pembayaran, perpanjangan, perubahan, atau pembatalan polis asuransi serta mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Membantu nasabah dalam proses pengajuan, penyelesaian, atau penolakan klaim asuransi serta mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Menjaga hubungan baik dengan nasabah dan perusahaan asuransi serta memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, dan transparan.
Tugas Broker Asuransi
Tugas broker asuransi adalah sebagai berikut:
- Melakukan survei pasar untuk mengidentifikasi peluang bisnis dan menarik calon nasabah.
- Melakukan pertemuan dengan calon atau potensial nasabah untuk mempresentasikan produk-produk asuransi yang ditawarkan.
- Mengumpulkan data dan informasi dari calon atau potensial nasabah untuk mengetahui kebutuhan dan profil risiko mereka.
- Membuat proposal atau penawaran asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko calon atau potensial nasabah.
- Menegosiasikan harga, syarat, dan ketentuan polis asuransi dengan calon atau potensial nasabah serta perusahaan asurani.
- Menyiapkan dan menandatangani kontrak atau perjanjian polis asurani dengan calon atau potensial nasabah serta perusahaan asuransi.
- Menyampaikan polis asuransi kepada nasabah dan menjelaskan isi, manfaat, cakupan, premi, klaim, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan polis asuransi tersebut.
- Memberikan bantuan dan dukungan kepada nasabah dalam hal pembayaran premi, perpanjangan polis, perubahan polis, pembatalan polis, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan polis asuransi.
- Memberikan bantuan dan dukungan kepada nasabah dalam hal pengajuan klaim, penyelesaian klaim, atau penolakan klaim serta mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja polis asuransi dan memberikan laporan kepada nasabah dan perusahaan asuransi secara berkala.
Tanggung Jawab Broker Asuransi
Tanggung jawab broker asuransi adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data dan informasi yang diberikan kepada nasabah dan perusahaan asuransi.
- Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, standar profesional, dan ketentuan lain yang berlaku dalam bidang asuransi.
- Bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi nasabah dan perusahaan asuransi serta tidak menyalahgunakan data dan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
- Bertanggung jawab atas kualitas dan kepuasan pelayanan yang diberikan kepada nasabah dan perusahaan asuransi serta menyelesaikan setiap masalah atau keluhan yang timbul dengan cara yang baik dan adil.
- Bertanggung jawab atas pengembangan diri dan peningkatan kompetensi sebagai broker asuransi melalui pelatihan, sertifikasi, atau pendidikan lanjutan.
Cara Kerja Broker Asuransi
Cara kerja broker asuransi adalah sebagai berikut:
- Broker asuransi bekerja dengan cara memperkenalkan calon nasabah dengan strategi manajemen risiko, agar produk asuransi sesuai dengan kondisi klien.
- Broker asuransi bertanggung jawab menyerahkan ulasan kemajuan reguler kepada pihak yang berkepentingan.
- Broker asuransi punya hak untuk menagih premi yang mewakili kepentingan pihak penanggung.
- Broker asuransi juga berperan sebagai mediator antara nasabah dan perusahaan asuransi dalam hal penyelesaian klaim.
- Broker asuransi mendapatkan pendapatan dari komisi atau fee yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau nasabah atau keduanya.
Pengertian Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan pialang asuransi adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama nasabah.
Perusahaan pialang asuransi tidak mewakili atau bekerja untuk satu perusahaan asuransi tertentu, melainkan bekerja untuk dan atas nama nasabah. Perusahaan pialang asuransi bertujuan untuk membantu nasabah dalam menemukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka serta memberikan harga yang kompetitif.
Perusahaan pialang asuransi harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Usaha Perantara Asuransi.
Perusahaan pialang asuransi juga harus memiliki Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah (jika menjalankan usaha perantara asuransi syariah), tenaga ahli pialang asuransi, tenaga administrasi pialang asuransi, serta modal disetor minimal Rp 1 miliar.
Perusahaan pialang asuransi harus memiliki rekening terpisah untuk menampung dana premi dari nasabah sebelum diserahkan kepada perusahaan asuransi.
Perusahaan pialang asuransi berbeda dengan agen asuransi. Agen asuransi adalah seseorang yang ditunjuk langsung oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk-produk asuransinya kepada calon nasabah.
Agen asuransi bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, bukan nasabah. Agen asuransi mendapatkan komisi dari perusahaan asuransi berdasarkan jumlah premi yang berhasil dijualnya.
Semoga jawaban saya dapat membantu Anda memahami pengertian perusahaan pialang asuransi. Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang perusahaan pialang asuransi, Anda dapat mengunjungi website resmi OJK atau website resmi Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).